Senin, 22 September 2014

Buku pintar pajak e-commerce

Buku pintar paja e-commerce (dari mendaftar sampai membayar)



Judul : Buku Pintar Pajak E-Commerce (Dari Mendaftar Sampai Membayar).

Penulis : Dr. Nufransa Wira Sakti, S.Kom., M.Ec.

Penyunting : Zulfa Simatur.

Penerbit : Visimedia.

Tahun terbit : 2014.

Halaman : 244 halaman.

ISBN : 979-065-220-8


Blurb :

Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce). Di lain sisi, e-commerce menimbulkan masalah dari aspek perpajakan. Apa saja yang dapat dikatagorikan e-commercer? Apakah e-commerce ini dikenakan pajak? Siapa sajakah yang terkena pajak e-commerce? Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi e-commerce? Bagaimana perhitungan pajak e-commerce? Apakah cara melapor dan membayar pajak e-commerce sama dengan pajak bukan e-commerce?

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap e-commerce. Namun dari sisi yuridis, pajak mengandung pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada saksi yang dikenakan sampai enak tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi - sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai pengaruh perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang - undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagai para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda!

Resensi.

Masih menyambung tentang postinganku Cara mendaftar NPWP. Beruntung sekali aku mendapatkan buku perpajakan ini, seperti yang kita ketahui pemanfaatan internet tidak hanya untuk akademik saja, namun banyak juga yang memanfaatkan internet untuk mengais pundi - pundi uang. E-commercer merupakan suatu transaksi jual beli yang memanfaatkan internet, atau yang lebih mudah kita ketahu yaitu online shop. Pernah bertransaksi melalui online shop? Atau kamu merupakan sebagai pelaku online shop? 

Buku pintar pajak e-commerce bukan sekadar text book, karena dalam buku ini juga melontarkan pertanyaan - pertanyaan yang membuat kita seperti berdiskusi dengan buku ini. Pertama kali diberikan pemahaman tentang apa itu e-commerce bagaimana suatu kegiatan dikatakan sebagai e-commerce, setelah itu barulah si penulis menjabarkan pertanyaan - pertanyaan yang mewakili pemikiran kita tentang perpajakan e-commerce.

Dikenakan pajak atau tidak.

Merupakan pemabahasan utama dari buku ini, pastinya kita sebagai pelaku usaha e-commerce akan berpikir, apakah usaha yang kita jalani dikenakan pajak atau tidak. Buku ini akan mengajak kita untuk berdiskusi mempertimbangkan dari pelabagai sudut. Ada beberapa penadapat yang mengatakan  jika kegiatan e-commerce tidak dikenakan pajak, tetapi di sudut lain, ada juga yang mengatakan jika kegiatan e-commerce dikenakan pajak karena berdasarkan asas keadilan. Kegiatan usaha baik yang berupa kegiatan usaha offline (konvensional) maupun onlien harus dikenakan pajak.

Adapun perbandingan perlakuan e-commerce setiap negara. Ternyata perlakuan setiap negara berbeda - beda, misalnya negara tetangga Malaysia menyadari perkembangan internet dan e-commerce begitu pesat, Inland Revenue Board Malaysia (IRBM) membentuk divisi e-commerce sejak Maret 2009. Divisi ini berada di bawah departemen kepatuhan perpajakan di IRBM dengan tugas utama untuk membuat basis data bisnis e-commerce dan melakukan seleksi terhadap bisnis e-commerce yang akan dilakukan audit (halaman 42.).

Lain halnya di negara Brazil, di negara tersebut tidak ada aturan khusus tentang perpajakan pada e-commerce di Brazil. Otoritas perpajakan memberikan perlakuan yang sama anatara perdagangan biasa dengan perdagangan melalui internet.

Kembali lagi ke negera kita, lalu bagaimana dengan Indonesia?

Perlakuan dasar pengenaan pajak terhadap kegiatan e-commerce ternyata berbeda - beda. Daily deals pengenaan pajaknya dengan online retail, begitu juga dengan classified ads (penyedia kolom iklan) dan marketplace.

Internet juga tak hanya berimbas dengan kegiatan e-commerce. Peningkatan pelayanan perjakan pun juga dirasakan. Saat ini, Ditjen pajak memperkenalkan e-filing, yaitu penyampaian SPT secara online . Sistem ini digunakan pertama kali untuk penyampaian SPT PPN dan menggunakan jaringan antara pembayar pajak perusahaan dengan kantor pusat DJP (halaman 141). Oiya, untuk mendaftar NPWP juga bisa online loh.

Tenang, buku ini tak melulu teori, tetapi ada contoh kasus, ada juga lampiran penegasan tentang ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Tabel perbandingan atas contoh kasus dan teori. Ada juga tabel PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang terbaru. Jadi enggak ada lagi yang namanya gagap pajak. Yuk jadi Wajib Pajak yang taat pajak


4 komentar :

  1. Berarti kalau mau buat toko online juga harus mikirin pajak yaa.. :-/

    BalasHapus
    Balasan
    1. lihat dulu Penghasilan pertahun kamu berapa, kemudian bandingkan juga PTKP berapa.

      Hapus
  2. hihihi klo menurut saya sih buat start up e-commerece business jangan dulu mikirin pajak, kcuali kalau omsetnya gede-gedean ya lumayan adil lah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mas, kan ini sebagai referensi jika kita sudah berkecimpung di dunia bisnis online

      Hapus

moderasi dulu yaaa